WahanaNews.co | Terkait kasus Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar melakukan audit secara besar-besaran oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Diketahui, Harun Masiku merupakan politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dalam kasus yang ditangani KPK, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, terhitung sejak 8 Januari 2020 atau genap sudah dua tahun Harun belum belum juga menjalani proses hukum.
"Bagi ICW, waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," ujar Kurnia, melalui keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
Audit besar-besaran yang dilakukan tersebut, ujar Kurnia, sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," ucap dia.
Kurnia menilai, ada sejumlah pihak yang penting untuk dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas agar bisa mengurai sengkarut pencarian Harun.
Pertama, Komisioner KPK. Kedua, Deputi Penindakan KPK. Ketiga, mantan Pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun yang kini diberhentikan dengan dalih tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK," papar Kurnia.
Sejak awal, ICW menduga sumber permasalahan atas tidak juga tertangkapnya tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berada pada level Komisioner KPK. Bahkan, menurut Kurnia, sangat sederhana dan sudah terang benderang untuk menjelaskan duduk permasalahannya tidak selesainya pencarian Harun tersebut.
Misalnya, ketika Komisioner KPK tidak melindungi pegawainya yang diduga disekap saat mendeteksi keberadaan Harun di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kemudian, tidak adanya penjelasan yang klir mengapa ketika kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan, tapi kantor DPP PDIP enggan untuk digeledah oleh KPK.
Selain itu, perihal pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun yang kemudian dipecat melalui TWK.
"ICW tidak habis pikir jika kemudian pencarian berlarut-larut ini justru tidak menggerakkan Dewan Pengawas untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya," ucap Kurnia.
"Jangan sampai justru Dewan Pengawas juga terlibat dalam melindungi mantan caleg PDIP ini," tutur dia.
KPK kini masih memburu empat orang yang berstatus DPO. Mereka adalah politisi PDI-P Harun Masiku, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, serta pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Aotama.
“Kami berkomitmen bukan hanya untuk (menangkap) Harun Masiku, tapi untuk keempat-empatnya, kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, Rabu (29/12/2021).
Ghufron menyebut penangkapan diupayakan setelah Covid-19 mereda agar lebih leluasa. “Kami masih terus kejar mudah-mudahan segelah Covid-19 agak reda kita bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut,” ucap dia. [bay]