b. 8 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
c. 7 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Hasyim melanjutkan, dengan pengurangan tersebut, jumlah wilayah di Dapil Papua tersisa 10, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.
Lebih jauh Hasyim menjelaskan peralihan 19 wilayah dari Provinsi Papua itu secara otomatis akan mengubah jumlah dapil dan alokasi kursi DPR, termasuk jika hendak menambahkan dapil baru untuk 3 provinsi. Dia menyebut perubahan dan penambahan dapil tersebut bisa dilakukan dengan mengubah Lampiran III UU Pemilu.
"Dengan adanya penambahan Dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR (yang saat ini) sejumlah 575 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," tutunya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Namun Hasyim tidak menjabarkan soal jumlah penambahan anggota DPR untuk periode 2024-2029. Sebab, penentuan kursi DPR dari setiap dapil harus melalui pembahasan dengan DPR RI, termasuk perhitungannya.
Jumlah Anggota DPD Jadi 148
Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga memaparkan analisisnya terkait konsekuensi adanya 3 provinsi baru di Papua. Analisis Hasyim, 3 provinsi baru di Papua itu bakal menambah jumlah kursi untuk anggota DPD dari Papua.