WahanaNews.co | Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah, berdampak terhadap perhelatan Pemilu 2024.
Pemekaran 3 provinsi baru di Papua itu berimbas terhadap jumlah anggota DPR RI hingga DPD RI beserta daerah pemilihannya (dapil).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Analisis Ketua KPU Hasyim Asy'ari awalnya menyinggung dampak pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap daerah pemilihan (dapil) DPR. Hasyim mengingatkan, pada Pemilu 2019, hanya ada satu dapil di Papua, yakni Dapil Papua, yang meliputi 29 wilayah.
"Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari 1 Dapil, yakni Dapil Papua, awalnya terdiri dari 29 Wilayah Dapil sebagaimana Lampiran III UU Pemilu," kata Hasyim dalam paparannya, Rabu (6/7/2022).
"Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, Wilayah Dapil Papua berpotensi berkurang 19 wilayah yang terbagi untuk masing-masing DOB," imbuhnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Hasyim menjabarkan 19 wilayah dari Dapil Papua akan tersebar ke 3 provinsi baru dengan jumlah bervariasi. Contohnya, dari 19 wilayah, 4 di antaranya akan masuk ke Provinsi Papua Selatan.
Berikut rinciannya:
a. 4 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.