WahanaNews.co | Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Waketum MUI, Anwar Abbas Rp 1 triliun karena merasa disudutkan.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui penasehat hukum Panji, Hendra Efendi.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Gugatan dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst itu didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian material dan imtaeriil,” ucap Hendra dikutip dari Kompas, Senin (10/7/2023).
Alasan Panji gugat Anwar Abbas Alasan Panji menggugat ke pengadilan karena ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun itu sebagai orang komunis.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat lantaran hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan “saya komunis”.
Padahal, kata Hendra, saat itu Panji mengatakan “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” kata Hendra.