WahanaNews.co | Berbagai bencana alam tengah melanda Indonesia, dari gempa bumi hingga banjir. Berbagai kerusakan bangunan pun juga terjadi, salah satunya pada rumah.
Sama seperti manusia, rumah juga dapat diasuransikan. Dengan memiliki asuransi rumah, nantinya kerusakan rumah dapat dijamin penggantiannya.
Baca Juga:
Gempa Sesar Anjak Langsa Magnitudo 4.4, Guncangan Kuat di Wilayah Perbatasan Aceh-Medan
Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi rumah?
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebutkan untuk mengklaim asuransi rumah dengan melampirkan polis serta bukti-bukti kecelakaan kepada pihak asuransi.
"Nanti asuransi akan menunjuk adjuster yang menilai kerugian, besarnya klaim seperti apa," ucap Irvan dikutip detik, Minggu (4/11/2022).
Baca Juga:
Nekat Potong Kaki demi Asuransi, Rencana Jahat 2 Mahasiswa Ini Akhirnya Terbongkar
Ia juga menambahkan untuk pelaporan klaim asuransi setidaknya dilakukan dalam 3x24 jam. Lalu, klaim harus dibayarkan dalam satu bulan setelah terjadi kesepakatan.
"Kalau batas waktunya, dalam satu bulan setelah disepakati itu harus sudah dibayar. Untuk mencapai kesepakatan itu harus ada penilaian dari asuransi dan sebagainya," tuturnya.
Untuk dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi rumah, Irvan menyebutkan dokumen-dokumen seperti pada umumnya.