"KTP, Kartu Keluarga, fotokopi polis, laporan kecelakaan, laporan polisi, (laporan) RT/RW, dan sebagainya," tutur Irvan.
Irvan sebelumnya juga menjelaskan bahwa asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
Baca Juga:
Normal Fault Kerak Bumi Picu Gempa 5,4 M di Sanana Maluku Utara
"Asuransi rumah itu jaminan dasarnya hanya kebakaran, petir, peledakan, dan kejatuhan pesawat. FLEXAS namanya. Yang tidak dijamin di polis asuransi rumah itu huru hara, letusan gunung berapi, banjir," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila ingin mendapatkan jaminan asuransi rumah yang diakibatkan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi maupun huru-hara itu ada polis tambahan. Irvan juga mengungkapkan premi yang dibayarkan untuk asuransi rumah pun cukup kecil.
"Kecil ya kalau hanya jaminan dasar (seperti) kebakaran, 1 per mil mungkin ya. Tapi kalau termasuk gempa bumi itu termasuk mahal. Nah itu tergantung daerahnya, tergantung zonanya. ada zona 1,2,3 sesuai dengan risiko daerah tersebut terhadap gempa bumi atau letusan gunung berapi," tutur Irvan.
Baca Juga:
Nekat Potong Kaki demi Asuransi, Rencana Jahat 2 Mahasiswa Ini Akhirnya Terbongkar
Jenis proteksi yang didapat dari asuransi rumah dapat berupa dana atau dibangun kembali rumah yang hancur.
"(Rumahnya) dibangun kembali. Bisa berupa dana bisa dibangun kembali, tergantung kerugiannya," ujar Irvan.[sdy]