WahanaNews.co | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap bahan baku ataupun kandungan obat sirop di dalam negeri.
Menurut Penny, jaminan keamanan produk di Indonesia bukan hanya kewajiban BPOM. Ia menyebut, berdasarkan temuan BPOM, bahan baku obat sirop yang belakangan teridentifikasi bermasalah ternyata tidak melalui izin BPOM.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM. Khusus untuk pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, nonlarangan dan pembatasan (lartas)," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11).
Penny menjelaskan dalam teknis pengawasan, BPOM melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori lartas.
Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan terhadap barang-berang itu sejauh ini sudah dilakukan secara ketat.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Sementara bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non-lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
Penny mengatakan bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.
Ia lantas mengakui terdapat indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) dalam sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu karena zat pelarut non-pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.