"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk pharmaceutical grade dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Tentunya perbedaan harga ini dapat dimanfaatkan oleh para penjahat itu," ujar Penny.
Selain itu, Penny mengatakan BPOM tidak bisa mengawasi produk obat jadi yang tercemar senyawa kimia tersebut karena belum ada standar yang berlaku.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadi dengan kandungan cemaran tersebut, karena belum ada standar yang ada. Dan itu berlakuinternasional," ucapnya.
Saat ini, BPOM bersama Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).
Kedua industri farmasi itu disebut telah menggunakan bahan baku pelarut PG dalam produksinya, serta temuan produk jadi yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi itu.
Selain itu, BPOM menyatakan tiga produk obat sirop PT Afi Farma Pharmaceutical Industry juga mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman tidak lebih dari 0,1 persen.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.