Asesmen dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB di kediaman Ferdy Sambo.
"Iya jam 10," kata Edwin saat dihubungi
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan asesmen di rumah pemohon merupakan hal yang wajar.
Dia mengatakan asesmen di rumah biasanya dilakukan jika korban mengalami trauma.
"Terkait tempat bukan hanya karena Ibu P LPSK melakukan itu, semua korban, korban kekerasan seksual, korban perdagangan orang, LPSK melakukan treatment yang sama," tutur Rully di Gedung LPSK, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Rully, hal tersebut wajar jika korban mengalami trauma.
Yang terpenting, kata dia, pemohon bisa merasa nyaman saat memberikan keterangannya.
"Jika ada potensi mengalami trauma maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat yang paling nyaman bagi para korban," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.