WahanaNews.co, Lahat - Kelakuan seorang kakek berinisial TR (68), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan sungguh bejat.
Pasalnya dia tega gagahi A (12) anak tetangganya sendiri di dalam kandang ayam milik pelaku. Bahkan, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan oleh tersangka TR sebanyak empat kali.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Terbongkarnya aksi persetubuhan anak di bawah umur ini bermula pada hari Selasa 17 Oktober 2023, saat saksi Muhammad Ahira melihat korban sedang berada di dekat rumah pelaku.
Saksi yang merasa curiga lantas memberitahu ayah korban yang langsung bergegas mencari korban di sekeliling rumah pelaku.
Saat dilakukan pencarian tersebut, terlihat korban yang tiba-tiba langsung berlari menuju arah pulang ke rumahnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Namun, saat ditanya korban hanya menunjuk memberitahukan bahwa korban baru dari rumah pelaku.
"Jadi ayah korban ini merasa tidak puas dengan keterangan korban sehingga membawa korban ke rumah keluarganya. Setelah berada di rumah keluarganya, korban baru berani bercerita jika dirinya sudah menjadi korban kebiadaban pelaku TR," ungkap Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, Sabtu (2/12/2023) melansir tvOnenews.
Atas pengakuan putrinya tersebut, ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Lahat dengan nomor laporan LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Oktober 2023.