Berbekal laporan tersebut anggota unit PPA Satreskrim Polres Lahat langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
"Dari hasi pemeriksaan dan keterangan korban, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali di bulan Mei dan bulan Juni. Untuk kejadian pertama dan kedua TKP nya berada di rumah pelaku, sementara kejadian ketiga dan keempat TKP nya berada di dalam kandang ayam milik pelaku," kata Lispono.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lahat. Pelaku juga akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.