Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan atas permintaan KPK.
Pencegahan itu terkait
suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Profil Direktur Ekstensifikasi Raib di Situs Pajak, Jangan-jangan"
Dua dari enam orang tersebut yakni
dari aparatur sipil negara (ASN), berinisial APA dan DR.
APA diduga Angin Prayitno Aji, yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sementara empat orang lainnya adalah
RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.
Baca Juga:
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Suap Pajak di Kemenkeu
"Dua orang ASN atas nama inisial
APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena
alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021
sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021).
KPK sendiri membenarkan pihaknya telah
mengirim surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap beberapa pihak
dalam kasus ini.
"KPK benar telah mengirimkan
surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap
beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis
(4/3/2021).