Ali mengatakan, pencegahan ke luar
negeri terhadap beberapa pihak dilakukan demi memudahkan proses penyidikan.
Setidaknya, saat KPK membutuhkan
keterangan para pihak tersebut, mereka sedang tidak berada di luar negeri.
Baca Juga:
Usut Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
"Pencegahan ke luar negeri
tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar
apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam
negeri," kata Ali.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyebut jika pihaknya sudah
menetapkan seseorang sebagai tersangka namun belum ditahan, pihaknya akan
mengirimkan surat cegah ke luar negeri kepada Imigrasi terhadap para tersangka.
"Umumnya, yah saya bilang.
Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya, kita cegah ke luar negeri," kata
Alex, sapaan Alexander
Marwata, di Gedung KPK, Kamis (4/3/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.