WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan manangani.
Permintaan itu dilatarbelakangi penanganan berlarut yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya hingga kini.
Baca Juga:
Bukan Hanya Pemerasan, Polda Bongkar Dugaan Penipuan Rp6,5 M di Kasus AKBP Bintoro
"Berkaitan dengan kinerja Polda Metro Jaya, ICW merasa sudah saatnya Kapolri turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Bareskrim Polri. Sebab, rangkaian proses hukum terhadap pimpinan KPK yang dilakukan Polda sangat lambat dan berlarut-larut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023) melansir CNN Indonesia.
"Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Polda hanya terlihat gagah di awal saja, namun melempem pada ujung penuntasan perkara ini," sambungnya.
Kurnia turut mengomentari konferensi pers yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri selama sekitar 20 menit pada Senin, 20 November 2023. Menurut dia, Firli sedang memainkan peran seolah-olah merupakan korban kriminalisasi.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Anak di Jaksel, Polisi Sebut Sempat Mandek saat Dipegang AKBP Bintoro
"ICW merasa purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu sedang memainkan peran seolah-olah dirinya adalah korban kriminalisasi. Hal itu bisa dibuktikan dengan beragam diksi dan kalimat yang Firli ucapkan, mulai dari kondisi abnormal, butuh jeda, merasa asing di Mabes Polri, dan serangan balik koruptor," ujarnya.
Sebelumnya, Firli menggelar konferensi pers untuk merespons dinamika pemberitaan setelah pemeriksaannya sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023.
Salah satu poin yang disampaikan adalah, meskipun diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli menyatakan tidak akan mundur menghadapi situasi yang dianggapnya sebagai serangan balik koruptor.
"Saya juga tidak pernah kecewa kepada negara karena pada prinsipnya negara ini membutuhkan pengabdian terbaik dari seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11).
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober lalu. Penyidik telah dua kali memeriksa Firli di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Selain itu, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]