WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi soal nasib Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, jika tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Sementara pada Rabu (26/2/2025) lalu, Hasto telah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk kliennya, yaitu menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.
Baca Juga:
Hasto Saat Diperiksa Sebagai Tersangka: Rompi Oranye dan Borgol Ini Adalah Sebagai Lambang dari Perjuangan
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengeklaim bahwa perkara kliennya pada hari ini, pukul 10.00 WIB, memasuki tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," ujar Ronny dikutip dari republika.co.id, Kamis (6/3/2025).
"Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Baca Juga:
Soroti Instruksi Megawati soal Larangan Retreat, Jokowi: Kepala Daerah Dipilih Rakyat
Dia menilai bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan hari Senin (3/3/2025) untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum kliennya yang dilindungi oleh UU.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.