Pertamina juga menegaskan bahwa mereka berharap proses hukum dilakukan secara transparan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
CNBC menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga, salah satu entitas yang terseret dalam kasus ini, merupakan unit usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran dan impor bahan bakar.
Baca Juga:
Ahok Berpotensi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Sementara itu, PT Pertamina Internasional berfokus pada pengolahan minyak mentah dan kondensat menjadi produk olahan, sedangkan PT Pertamina International Shipping bertanggung jawab atas biaya pengiriman.
3. Business Times: Para Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Media asal Singapura, Business Times, melaporkan bahwa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar jika terbukti bersalah.
Baca Juga:
Ini Profil Maya Kusmaya, Pejabat Pertamina yang Diduga Dalangi BBM Oplosan
"Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, sebagaimana dikutip oleh Business Times pada Senin (24/2/2025).
Hukuman maksimal tersebut dijatuhkan karena para tersangka diduga bersekongkol untuk mengimpor minyak dari pemasok luar negeri dengan harga lebih tinggi, mengabaikan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak dari produksi dalam negeri terlebih dahulu.
Qohar juga menyoroti perbedaan harga yang signifikan antara minyak mentah produksi dalam negeri dan minyak impor yang dibeli melalui skema tidak wajar.