Namun, sejumlah tersangka, termasuk Riva Siahaan, SDS, dan AP, diduga sengaja mengatur kondisi agar produksi kilang menurun.
Akibatnya, minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga impor menjadi opsi yang dibenarkan.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Resmi Buka PINDEX 2026 Tampilkan Inovasi Engineering Sektor Energi Hilir
Lebih lanjut, Reuters juga melaporkan bahwa para tersangka diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Dalam berita yang sama, Reuters menyebut bahwa skandal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengadaan minyak mentah domestik.
"Kejaksaan Agung Indonesia telah menangkap tiga eksekutif di unit perusahaan energi milik negara, PT Pertamina, atas dugaan korupsi impor minyak yang merugikan negara hingga 12 miliar dolar AS (sekitar Rp196 triliun)," tulis Reuters.
Baca Juga:
PINDEX 2026 Digelar di ICE BSD 3-5 Juni, Pertamina Patra Niaga Ajak Publik Lihat Inovasi Energi Hilir Gratis
2. CNBC Soroti Respons Pertamina
Media Amerika Serikat, CNBC, turut menyoroti langkah hukum terhadap petinggi Pertamina dalam skandal ini.
Dalam pemberitaannya pada Senin (24/2/2025), CNBC melaporkan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang.