"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS (Eddy) tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," kata Sholeh.
Iming-iming SP3
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Sholeh menuturkan, Eddy mengarahkan Helmut untuk konsultasi kepada Yosi selaku pengacara perusahaan. Selanjutnya, Yosi pada pertemuan yang berbeda menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis dan biayanya adalah sebesar Rp 4 milliar.
"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," kata Sholeh.
Selanjutnya, atas persetujuan bersama, PT CLM lalu mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Uang itu dikirim dua kali, pada 27 April 2022 sejumlah Rp 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 sejumlah Rp 2 miliar.
Sholeh menekankan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, juga dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, kurang lebih sekitar SGD235.000, dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim.
"Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," kata Sholeh.