Sholeh menambahkan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa Eddy mengenal baik dan punya kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri.
Sholeh juga mengklaim, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Gratifikasi Rp8 Miliar
Sholeh melanjutkan, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang kembali terjadi. Diterangkannya, Wamenkumham Eddy secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR/CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Mulanya, dalih Sholeh, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Eddy melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang. Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Dengan demikian, total uang yang diminta Eddy Hiariej melalui perantara stafnya berjumlah total Rp 8 miliar. Menurut Sholeh, bukan cuma permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Eddy dengan bantuan kedua stafnya, namun Wamenkumham juga pernah turut memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya dan 12,5 persen saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital.
"Dengan ancaman apabila tidak diberikan maka klien kami, TA, dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat perintah penyidikan yang ditandantangani pimpinan KPK sejak dua minggu lalu.