Terpisah, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko berpendapat serupa. Menurutnya, tidak masalah jika memang pemerintah telah membatalkan PPKM Level 3, namun seiring temuan Omicron ini, perlu dibuat aturan baru demi mencegah perluasan.
"Level 3 dibatalkan, tetapi harusnya pemerintah buat aturan baru dengan memakai PPKM khusus di Natal baru. Satu untuk mengurangi mobilitas dari kabupaten ke kabupaten, juga terkait protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
Hermawan menduga, Omicron sudah ada di Indonesia sejak sebelum WHO menetapkan varian itu sebagai variant of concern (VOC) pada 26 November 2021.
"Sekarang tanggal 16 Desember. Itu kasus sampel diuji 8 hari lalu. Kalau 8 hari lalu diuji, kejadian transmisi itu mundur dua minggu lagi. Jadi sebelum ditetapkan sebagai VOC, itu kasus udah ada di Indonesia. Persoalannya sebelum VOC ditetapkan oleh WHO, kemungkinan besar Omicron sudah masuk ke Indonesia," katanya.
Dengan kondisi itu, ia menyebut proses penelusuran Omicron di Indonesia harus dilakukan pada rentang waktu itu. Ia pun mengatakan seharusnya pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) dilakukan ke belakang.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
"Jangan berpikir tesnya itu untuk orang sekarang dan ke depan. Tapi yang lalu, pernah mobilitas ke luar negeri atau negara Afrika, yang memang sudah ada kasus, bahkan tetangga yang sudah ada kasus sebelum kita. Itu harus ditelusuri ke belakang semua," katanya.
"Jadi enggak boleh lewat. Kalau enggak sudah masif transmisi di mana mana, seperti Delta," Imbuhnya.
Pun sama dengan pendapat yang diutarakan Miko. Menurutnya, pasti ada orang yang menularkan ke petugas kebersihan Wisma Atlet tersebut.