Pendekatan ini tidak hanya membantu mengungkap jaringan kejahatan, tetapi juga memastikan kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan secara nyata dan terukur.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 terdapat sedikitnya 21 kasus kejahatan di sektor keuangan.
Baca Juga:
Yusril Usul Penggabungan Partai di Akhir Pemilu, Suara Rakyat Tak Lagi Hangus
Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai lembaga, mulai dari perbankan, penyedia jasa pembayaran, hingga perusahaan sekuritas, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun.
Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi sejumlah jenis kejahatan siber dengan tingkat risiko tinggi, seperti penipuan berbasis daring, praktik perjudian online, penyalahgunaan akses ilegal, serta berbagai kejahatan digital lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Lebih lanjut, Yusril menyoroti pentingnya penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset secara perdata tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Baca Juga:
Yusril Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Remaja 14 Tahun oleh Oknum Brimob
Instrumen ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam mempercepat proses pemulihan aset hasil kejahatan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus tetap berada dalam kerangka negara hukum dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
“Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” katanya.