Ia juga menegaskan bahwa penguatan rezim anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme telah memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat internasional, yakni melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam konteks kebijakan nasional, Yusril menekankan pentingnya sinergi antara pembangunan ekonomi digital, penguatan sistem keuangan, serta kepastian hukum.
Baca Juga:
Penguatan Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan Jadi Fokus Rakor Nasional
Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar mampu menjawab tantangan kejahatan modern yang semakin kompleks dan terorganisir.
“Pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan dan kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang berkualitas,” ujar Menko Kumham Imipas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.