Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih sehat, edukatif, dan aman bagi generasi muda.
Meski demikian, Menteri PPPA menilai bahwa regulasi saja belum cukup untuk memberikan perlindungan maksimal.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Jadi Instrumen Strategis Penguatan Keluarga dan Perlindungan Anak
Penguatan literasi digital, khususnya bagi orang tua dan keluarga, menjadi hal yang tidak kalah penting.
Peran keluarga dinilai sangat krusial dalam mendampingi anak saat mengakses teknologi dan beraktivitas di ruang digital.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” ujar Menteri PPPA.
Baca Juga:
Program Percontohan Caregiver Resmi Dimulai, Indonesia Siapkan PMI Perempuan Berstandar Internasional
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan akses terhadap platform tertentu bisa saja memunculkan risiko baru.
Anak-anak berpotensi mencari cara lain untuk tetap mengakses platform tersebut, misalnya dengan menggunakan jaringan virtual private network (VPN) atau jalur lain yang tidak terpantau oleh pengawasan orang tua.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” tambah Menteri PPPA.