WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menegaskan, regulasi yang mengatur urusan perizinan usaha di daerah-daerah
seluruh Indonesia sudah clear atau sudah
jelas pembagian tugas antara pusat dengan daerah.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli
Menteri Dalam Negeri bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani, dalam acara Investor Daily
Summit 2021 sesi diskusi "Mengakselerasi Investasi di Kawasan Ekonomi
Baru", Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Hamdani mengatakan, bila diperhatikan
dalam postur belanja modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
terlihat tertekan sekali.
Dalam kaitan investasi yang
diselenggarakan pemerintah daerah untuk penggunaan fiskal daerah, maka pilihan
utama adalah bagaimana menarik investasi sebanyak mungkin untuk mengatasi
kesenjangan fiskal daerah dengan keterbatasan dukungan belanja APBD yang lebih
mengarah ke pembangunan infrastruktur.
"Di sini kita menyambut baik adanya
regulasi yang berkaitan dengan akselerasi dengan kawasan ekonomi baru. Dalam
regulasi tersebut sudah terlihat untuk penanaman modal berkaitan dengan urusan
wajib non-dasar. Di sini jelas pembagian bagaimana tugas antara tingkatan
pemerintah pusat dengan provinsi, kabupaten, dan kota. Jelas clear pembagian tugasnya," kata Hamdani.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Bahkan regulasi perizinan usaha
semakin clear, lanjut Hamdani,
terutama di kawasan ekonomi baru, dengan telah diundangkannya
Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk telah diterbitkannya
separangkat regulasi yang menindaklanjuti UU Cipta Kerja tersebut.
Salah satunya, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.