"Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucapnya.
Kemlu juga menekankan bahwa setiap pertukaran pandangan antar kementerian dan lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar dan belum tentu menjadi keputusan final.
Baca Juga:
Bayi Nyaris Tertukar, Orang Tua Somasi RS Hasan Sadikin
"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, terus mencermati dinamika geopolitik global agar setiap kebijakan yang diambil tidak berdampak pada stabilitas kawasan.
"Pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional. Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," tuturnya.
Baca Juga:
Kedok Jual Roti Terbongkar, Pria di Bogor Edarkan Ratusan Tramadol
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyepakati pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada Senin (13/4/2026) sebagai kerangka kerja sama pertahanan kedua negara.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak mencakup pengaturan akses ruang udara Indonesia untuk kepentingan militer Amerika Serikat.
"Itu tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Selasa (14/4/2026).