WAHANANEWS.CO - Isu akses bebas ruang udara bagi militer asing langsung ditepis pemerintah, yang menegaskan kedaulatan Indonesia tetap jadi garis merah dalam setiap kerja sama pertahanan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas ruang udara Indonesia kepada pihak asing dalam kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat.
Baca Juga:
Bayi Nyaris Tertukar, Orang Tua Somasi RS Hasan Sadikin
Penegasan tersebut disampaikan juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang pada Kamis (16/8/2026), yang menilai komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan.
"Komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan harus melalui mekanisme nasional yang berlaku.
Baca Juga:
Kedok Jual Roti Terbongkar, Pria di Bogor Edarkan Ratusan Tramadol
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," ucapnya.
Yvonne mengungkapkan bahwa isu overflight atau akses lintas udara bebas merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang dibahas secara hati-hati oleh pemerintah Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pada akhirnya usulan tersebut tidak masuk dalam kesepakatan kerja sama pertahanan kedua negara.