Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan dan tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Kemudian, masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, serta pemungutan suara untuk pileg dan ilpres digelar 14 Februari 2024. Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar sehari setelahnya sampai 20 Maret.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Penetapan hasil pemilu jika tak ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yakni paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai jadwal akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.