Irine juga memaparkan pengalaman Indonesia dalam mendorong partisipasi politik perempuan melalui berbagai kebijakan afirmatif.
Salah satunya adalah penerapan target minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif yang dinilai telah berkontribusi terhadap peningkatan jumlah perempuan di arena politik nasional.
Baca Juga:
10 Negara Paling Aman dan Ramah untuk Perempuan: Singapura Masuk, RI Masih di Bawah
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah perempuan di parlemen belum otomatis menjamin adanya pengaruh dan peran yang setara dalam proses pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah lanjutan untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki posisi-posisi strategis di parlemen.
"Dan baru-baru ini, Indonesia baru saja membuat terobosan ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa 30 persen keterwakilan perempuan juga harus mengajukan permohonan untuk menjadi pemimpin komisi di parlemen kita," tuturnya.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Tekankan Isu Gender Harus Masuk RPJMD 2025–2029
Menurut Irine, terobosan tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas akses perempuan terhadap posisi kepemimpinan di parlemen sehingga representasi perempuan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga substantif.
Selain itu, ia menilai kerja sama lintas partai politik yang dibangun oleh anggota parlemen perempuan memiliki peran besar dalam memperkuat advokasi berbagai isu perempuan dan kelompok rentan.
Kolaborasi tersebut juga dapat memperkuat suara perempuan dalam pembahasan kebijakan di berbagai sektor pembangunan.