WahanaNews.co | Pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021), restoran atau kafe di Jakarta tetap akan melayani makan di tempat.
Hanya saja, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan jika ingin bersantap di restoran malam ini.
Baca Juga:
PLN Gelar Program Rekrutmen untuk Ribuan Pendaftar
Mengutip informasi di akun resmi Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, restoran beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Namun pengunjung harus sudah menyelesaikan proses pembayaran pukul 21.00 WIB
Kapasitas maksimal restoran tetap 75 persen dan pengunjung harus memindai barcode Peduli Lindungi untuk masuk.
Pengelola restoran harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Restoran juga dilarang untuk mengadakan pesta perayaan tahun baru baik di tempat terbuka atau tertutup.
Baca Juga:
Aturan Baru Nih! JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Terakhir, restoran juga diminta mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul.
Adapun seluruh aturan di atas sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 789 Tahun 2021.
Sealain aturan di atas, bagi yang hendak santap malam di restoran malam ini sebaiknya menyimak juga penutupan 11 kawasan yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB malam ini. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.