WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai polemik pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjadi sinyal kuat perlunya perubahan kebijakan pembiayaan aparatur di daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu segera merumuskan mekanisme pendanaan yang lebih berkelanjutan, termasuk membuka peluang pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.
Baca Juga:
Ribuan PPPK Guru Jakarta Timur Resmi Perpanjang Kontrak
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Tidore Kepulauan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia menilai kasus tersebut mencerminkan tantangan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur akibat keterbatasan kapasitas fiskal.
"Hari ini pemberitaan di tingkat nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan, di mana ribuan teman-teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, melakukan demonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga pembayaran hak-hak mereka menjadi terkendala," ujar Rifqinizamy dukutip dari sutus resmi DPR RI, Sabtu (11/07/2026).
Baca Juga:
Digaji Hanya Rp200 Ribu dari APBD, PPPK Paruh Waktu Curhat ke Komisi XI DPR
Polemik tersebut bermula dari kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang memangkas Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu sebesar 30 persen.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Keputusan tersebut memicu penolakan dari ribuan pegawai yang kemudian menggelar aksi unjuk rasa hingga sempat terjadi aksi saling dorong di lingkungan kantor Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika daerah mengalami tekanan fiskal sehingga ruang anggaran untuk memenuhi hak-hak aparatur menjadi semakin terbatas.
Sebagai langkah solusi, Komisi II DPR RI telah mengusulkan perubahan skema pembiayaan kepada pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota sekitar satu bulan lalu.
Komisi II mengusulkan agar pemerintah pusat mulai mengambil peran dalam pembiayaan gaji PPPK di daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah sehingga beban pemerintah daerah dapat berkurang dan hak-hak pegawai tetap terjamin.
"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," jelasnya.
Menurut Rifqinizamy, skema pembiayaan bersama tersebut dapat diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas pada sektor pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.
Dengan adanya dukungan APBN, pelayanan publik di daerah diharapkan tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh kondisi keuangan pemerintah daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Skema pembiayaan melalui APBN hanya diperuntukkan bagi daerah-daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.
"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy berharap polemik yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi yang lebih baik diperlukan agar persoalan pembiayaan ASN dan PPPK tidak kembali terjadi di daerah lain serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Di sisi lain, ia juga mengajak para PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk memahami tantangan fiskal yang tengah dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
Namun demikian, Komisi II DPR RI, kata dia, tetap berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak para pegawai tersebut agar memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," tegasnya.
Rifqinizamy berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyusun solusi pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi PPPK, khususnya di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah terulangnya gejolak serupa di berbagai daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN dan PPPK.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]