WahanaNews.co | Pakar menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal -- yang menawarkan cukup banyak kemudahan dalam proses peminjaman uang --, sebagai bentuk baru premanisme digital.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Hal tersebut dipaparkan oleh IT security consultant, Alfons
Tanujaya. Menurutnya, profesi penagih hutang atau debt collector (DC) mengalami
adaptasi dalam melakukan pekerjaannya di ranah digital.
"Maka dalam era digital ini profesi DC juga ikut
berevolusi dimana tampilan fisik dan jenis kelamin tidak menjadi syarat utama.
Syarat utama bergeser pada kemampuan verbal (bacot) yang mumpuni, omong besar
dan berani melanggar etika dalam menjalankan tugasnya untuk mengintimidasi
korbannya dalam menjalankan tugasnya," kata Alfons dalam keterangan
tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/8).
Alfons memberikan sebuah pengalaman yang dialami oleh
seseorang yang menjadi korban dari tidak premanisme DC digital ini. Disebutkan
bahwa DC digital bekerja dengan cara meneror korban atau kerabatnya demi agar
korban segera melunasi hutangnya.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
"DC online berhasil mengetahui identitas istri dan
tempat kerja istrinya, serta mulai meneror rekan-rekan di tempat kerja istrinya
yang tidak tahu menahu dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini dengan
informasi hutang piutang ini," ujarnya.
Akibat teror yang dilakukan oleh DC digital ini istri si
korban merasa malu dan terancam dikeluarkan dari tempat kerjanya, alhasil
korban segera melunasi hutangnya.
Selain itu, Alfons juga mengatakan bahwa pinjol ilegal juga
meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal beraksi dengan cara yang menjebak, di mana
banyak korban yang mengklaim tidak mengajukan pinjaman namun akunnya
mendapatkan transfer uang dari pinjol dan dipaksa untuk melunasi pinjaman
dengan bunga yang tinggi.