WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan bahwa upaya mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia, khususnya pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Menurut Charles, perluasan cakupan kepesertaan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Charles saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menghimpun berbagai masukan terkait upaya peningkatan kepesertaan di daerah.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah demi Cegah Perda Bermasalah
"Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting tidak hanya untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja atas perlindungan sosial, tetapi juga untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Charles menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh negara.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem perlindungan sosial yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi yang berpotensi dialami para pekerja.
Oleh karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menilai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi.
Menurutnya, berbagai pihak perlu bekerja sama untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, sekaligus merumuskan strategi yang lebih tepat agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat.
Selain membahas perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Charles turut menyoroti perkembangan sektor ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menunjukkan tren menggembirakan.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan menjadi 3,14 juta orang.
Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga tercatat menurun menjadi 2,99 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat menjadi 3,14 juta orang, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 2,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Charles menjelaskan, Kota Mataram dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kota tersebut menjadi sentra aktivitas perdagangan, jasa, pariwisata, pendidikan, serta berbagai sektor usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik dari sektor formal maupun informal.
Selain itu, karakteristik Kota Mataram dinilai cukup representatif untuk menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di wilayah kepulauan dan kawasan pariwisata di Indonesia bagian tengah.
Karena itu, hasil kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan bahwa upaya mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia, khususnya pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Menurut Charles, perluasan cakupan kepesertaan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Charles saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menghimpun berbagai masukan terkait upaya peningkatan kepesertaan di daerah.
"Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting tidak hanya untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja atas perlindungan sosial, tetapi juga untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Charles menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh negara.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem perlindungan sosial yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi yang berpotensi dialami para pekerja.
Oleh karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menilai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi.
Menurutnya, berbagai pihak perlu bekerja sama untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, sekaligus merumuskan strategi yang lebih tepat agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat.
Selain membahas perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Charles turut menyoroti perkembangan sektor ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menunjukkan tren menggembirakan. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan menjadi 3,14 juta orang.
Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga tercatat menurun menjadi 2,99 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat menjadi 3,14 juta orang, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 2,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Charles menjelaskan, Kota Mataram dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kota tersebut menjadi sentra aktivitas perdagangan, jasa, pariwisata, pendidikan, serta berbagai sektor usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik dari sektor formal maupun informal.
Selain itu, karakteristik Kota Mataram dinilai cukup representatif untuk menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di wilayah kepulauan dan kawasan pariwisata di Indonesia bagian tengah.
Karena itu, hasil kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan bahwa upaya mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia, khususnya pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Menurut Charles, perluasan cakupan kepesertaan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak.
Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Charles saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menghimpun berbagai masukan terkait upaya peningkatan kepesertaan di daerah.
"Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting tidak hanya untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja atas perlindungan sosial, tetapi juga untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Charles menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh negara.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem perlindungan sosial yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi yang berpotensi dialami para pekerja.
Oleh karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menilai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi.
Menurutnya, berbagai pihak perlu bekerja sama untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, sekaligus merumuskan strategi yang lebih tepat agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat.
Selain membahas perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Charles turut menyoroti perkembangan sektor ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menunjukkan tren menggembirakan. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan menjadi 3,14 juta orang. Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga tercatat menurun menjadi 2,99 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat menjadi 3,14 juta orang, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 2,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Charles menjelaskan, Kota Mataram dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kota tersebut menjadi sentra aktivitas perdagangan, jasa, pariwisata, pendidikan, serta berbagai sektor usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik dari sektor formal maupun informal.
Selain itu, karakteristik Kota Mataram dinilai cukup representatif untuk menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di wilayah kepulauan dan kawasan pariwisata di Indonesia bagian tengah.
Karena itu, hasil kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]