Unit usaha yang dinilai berada di luar bisnis inti, lanjutnya, dapat dipisahkan atau ditata kembali.
Dengan pemisahan tersebut, Pertamina diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal untuk menjalankan tugas strategisnya, termasuk mendukung kebutuhan dan ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
Garuda Pimpin Holding Maskapai BUMN, Danantara Ingin Kuasai Pangsa Pasar Penerbangan
“Yang dimaksud streamlining itu kan yang di luar dari fokusnya Pertamina. Pertamina itu kan energi sumber daya mineral, jadi misalnya rumah sakit itu harus dipisahkan, mungkin pesawatnya juga harus dipisahkan, mungkin bisnis-bisnis lain yang di luar dari energi sumber daya mineral itu harus dipisahkan,” pungkasnya.
Kebijakan streamlining BUMN sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan terhadap struktur perusahaan negara.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan pemangkasan rantai anak dan cucu perusahaan BUMN, terutama pada sektor-sektor strategis seperti energi yang mencakup Pertamina dan PLN.
Baca Juga:
Ratusan BUMN Tak Efisien Akan Ditutup, MARTABAT Prabowo-Gibran: Negara Tak Boleh Terus Menanggung Beban
Melalui penataan tersebut, pemerintah berupaya mengurangi lapisan birokrasi yang dinilai dapat memperpanjang proses pengambilan keputusan.
Struktur BUMN yang lebih sederhana diharapkan mampu membuat perusahaan bergerak lebih cepat, adaptif terhadap perubahan, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi pengelolaan aset negara.
Dengan demikian, streamlining tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan struktur organisasi yang lebih ramping, tetapi juga memastikan setiap perusahaan dan unit usaha yang berada di bawah BUMN memiliki fungsi yang jelas serta memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.