WahanaNews.co | Komisi VI DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022 sebesar Rp 72,44 triliun.
Keputusan ini diambil dalam rapat
kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN dan jajarannya, yang dilaksanakan pada Rabu (14/7/2021).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
"Komisi VI DPR menyetujui PMN Tunai
Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 72,44 triliun," tutur Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, dalam Rapat Kerja bersama dengan
Komisi VI DPR terkait Keputusan Usulan Penerima Penyertaan Modal Negara Tahun
2022, Rabu (14/7/2021).
Tak hanya itu, Komisi VI juga
menyetujui konversi RDI/SLA dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
sebesar Rp 3,4 triliun menjadi Penyertaan Modal Negara Non-Tunai tahun
anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN 2022.
"Mengenai pembahasan lebih lanjut akan
dilakukan pada masa sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022
disampaikan oleh Presiden RI dalam rapat paripurna," tuturnya.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Lebih lanjut, Komisi VI juga
menyetujui usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 33,9 triliun untuk
penanganan pandemi Covid-19 dan untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Dengan catatan, dilakukan
secara transparan, akuntabel, serta dilaporkan secara berkala
kepada Komisi VI DPR.
"Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian
BUMN mengalokasikan tambahan Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2021 kepada BUMN Farmasi, dan Pertamedika IHC
untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan
obat-obatan pada masa pandemi Covid-19," tutur Aria Bima.