WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya penguatan harmonisasi regulasi daerah sebagai langkah strategis untuk mencegah lahirnya peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah di tengah semakin berkembangnya dinamika penyusunan regulasi di berbagai daerah.
Baca Juga:
Lasarus Soroti Ketimpangan Anggaran SDA 2027, Minta KemenPU Susun Ulang Alokasi
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan terkait pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi di lapangan.
Dalam sambutannya, Rinto menilai perkembangan kebutuhan masyarakat dan daerah telah mendorong semakin banyaknya pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Kondisi tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan mekanisme harmonisasi yang semakin kuat agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional.
"Komisi XIII DPR RI memandang bahwa semakin berkembangnya dinamika pembentukan produk hukum daerah menuntut adanya mekanisme harmonisasi yang semakin kuat agar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga tetap selaras dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, dan prinsip hak asasi manusia," ujar Rinto saat membuka agenda tersebut.
Rinto menjelaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi berbagai rancangan regulasi daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum.