Peran tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki kepastian hukum, tidak saling bertentangan, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui proses harmonisasi masih menghadapi berbagai tantangan.
Baca Juga:
Lasarus Soroti Ketimpangan Anggaran SDA 2027, Minta KemenPU Susun Ulang Alokasi
Di antaranya tingginya jumlah rancangan regulasi yang harus diharmonisasikan, kompleksitas sinkronisasi antarperaturan perundang-undangan, keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya perancang peraturan, hingga perlunya mengantisipasi munculnya regulasi yang berpotensi diskriminatif maupun bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh masukan secara langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah mengenai kondisi kapasitas kelembagaan, kebutuhan penguatan regulasi, serta pengembangan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah.
Berbagai masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah guna memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah secara nasional.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Rinto berharap upaya penguatan harmonisasi regulasi mampu menghasilkan produk hukum daerah yang semakin berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan mampu menjaga keselarasan sistem hukum nasional," katanya.
Menutup pernyataannya, Rinto menegaskan bahwa seluruh hasil pembahasan, data, serta berbagai masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja akan menjadi bahan penting bagi Komisi XIII DPR RI dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian maupun mitra kerja terkait.