Setelah tim khusus melakukan penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ditemukan adanya dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo.
Belakangan diketahui Ferdy Sambo merekayasa kasus tersebut.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Dikecam Komnas Perempuan Gara-gara Ajukan Ide Soal Naturalisasi
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca Juga:
Komnas Perempuan: 3 Upaya Konkret Harus Dilakukan untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Kemudian, Polri menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.