Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan kekerasan seksual yang dilakukan pejabat publik, baik pemerintahan maupun politisi, yang cenderung kebal hukum. Karena itu, masyarakat berkepentingan untuk memastikan calon pejabat publik bebas dari riwayat kekerasan seksual.
"Karena itu kami mengharapkan kepada KPU yang tengah merevisi PKPU No.10 tahun 2023 ini tidak hanya ketentuan terkait afirmasi tapi ketentuan syarat administrasi bakal calon itu harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun terhadap perempuan yang lainnya,” tegas Aminah.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Dikatakan, perlu ditegaskan syarat administrasi dalam revisi PKPU No, 10 bahwa yang bersangkutan tidak pernah diadukan atau dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.