WahanaNews.co | Mantan Kepala sub bagian audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto batal dipecat Polri.
Padahal sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi pemberhentian karena terlibat dalam kasus yang menjerat mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, dibatalkannya sanksi pemecatan tersebut karena putusan banding yang sebelumnya diajukan Chuck Putranto.
Putusan banding tersebut menyatakan bahwa Chuck tidak berhak menerima sanksi pemecatan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan, Kamis (29/6/23).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Pada September 2022, Chuck memang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri.
Namun, Chuck kemudian mengajukan banding hingga akhirnya hasil banding membatalkan putusan tersebut.
Saat ini status Chuck masih menjadi anggota Polri. Bahkan kata Ramadhan alih-alih pemecatan, Chuck hanya menerima hukuman demosi selama satu tahun.