WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, kerugian negara dalam dugaan korupsi tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat
mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, mencapai
sekitar US$ 22.828 (sekitar Rp 329 juta).
Namun, nilai kerugian negara yang
didapat ini terkait dengan pemeliharaan tiga unit QCC tersebut berdasarkan
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"KPK telah memperoleh data dugaan
kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar US$ 22.828,94,"
kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Alex mengatakan, pihaknya belum bisa mendapatkan nilai
kerugian negara terkait pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tersebut, lantaran HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) tak memberi data
harga riil.
"BPK tidak menghitung nilai
kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan
dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh," ujarnya.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Meskipun demikian, kata Alex, pihaknya
telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) 3 QCC itu
hanya US$ 2.996.123 untuk QCC Palembang, US$ 3.356.742 untuk QCC Panjang, dan US$ 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
Sementara itu, harga kontrak
keseluruhan pengadaan 3 QCC itu sebesar US$ 15.554.000. Harga itu terdiri dari US$ 5.344.000
di Pelabuhan Panjang, US$ 4.920.000 untuk di Pelabuhan
Palembang, dan US$ 5.290.000 untuk di Pelabuhan Pontianak.
"Memang terjadi selisih
signifikan dibanding harga pembelian sebesar US$ 15 juta. Berdasarkan perhitungan ahli
ITB, harga produksi pokok US$ 10 juta, ada perbedaan US$ 5
juta," kata Alex.