WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan penyidikan terhadap mantan anggota Komisi V DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK membuka peluang memanggil anggota DPR RI Komisi V pada masa Sudewo menjabat untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian perkara.
Baca Juga:
Bambang Hadi Waluyo Beberkan Rasa Takut terhadap Eks Stafsus Nadiem
“Kalau terkait dengan perkaranya tentu siapa pun akan kita minta keterangan karena keterangan yang diberikan oleh para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami, jadi saksi itu dipanggil tentunya kita menginginkan informasi terkait penanganan perkara yang sedang kita tangani,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2025).
Asep menegaskan KPK saat ini memusatkan perhatian pada perkara yang menjerat Sudewo dan akan menggali seluruh keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Sejauh ini kami fokus untuk perkaranya saudara SDW, jadi kita akan menggali semuanya tetapi tentunya difokuskan kepada saudara SDW karena yang saat ini sudah naik ke penyidikan adalah saudara SDW,” ujar Asep.
Baca Juga:
Buron Usai OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Datangi KPK pada Dini Hari
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
KPK menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota DPR RI Komisi V, bukan dalam jabatannya sebagai Bupati Pati.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2025).