"Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," tuturnya.
Lebih lanjut, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.
Baca Juga:
Tudingan Terlibat Dalam OTT KPK Bupati Kuansing, Menhut Akhirnya Buka Suara
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek.
Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada PIlkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.