WahanaNews.co | Anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti, sempat dinyatakan sudah
ditetapkan sebagai tersangka
terkait sumbangan senilai Rp 2
triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Sekarang tersangka
masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka, karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang
cukup," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Namun, pernyataan Ratnoitu akhirnya dibantah oleh pejabat Polda Sumatera
Selatan sendiri,
dalam hitungan menit.
Kepala Bidang Humas
Polda Sumatera Selatan,
Komisaris Besar Polisi Supriadi, membantah pernyataan yang menyebutkan anak bungsu
Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menjanjikan
sumbangan sebesar Rp
2 triliun untuk penanganan
Covid-19 di Sumsel.
Supriadi berujar,
pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel,
Komisaris Besar Polisi Ratno
Kuncoro, tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak
melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Kewenangan penyelidikan
ada di Direktorat Kriminal Umum,
bukan di Dir Intelkam.
"Statusnya masih
dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka. Yang
menetapkan tersangka Dir Reskrimum, yang punya kewenangan dalam proses
penyidikan," ujar Supriadi,
saat konferensi pers di depan Gedung
Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Sumbangan Rp 2 triliun yang dinilai bermasalah ini berawal pada
26 Juli lalu.