WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memberikan penguatan terhadap ruang demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut membuka perlindungan yang lebih luas, termasuk bagi kalangan aktivis buruh dan pejuang reforma agraria dalam memperjuangkan hak-hak mereka secara konstitusional.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Seorang Anak Bangsa Berpulang, Karena Riset Ganja Medis Tak Kunjung Dimulai
Pernyataan itu disampaikan dalam forum pertemuan antara DPR RI dan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri sejumlah anggota dewan lintas komisi serta perwakilan organisasi buruh dan masyarakat sipil.
“Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang agraria tidak mungkin memiliki niat melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” ujar Habiburokhman.
Baca Juga:
Hadiri Ujian Akhir Disertasi Kapolrestabes Medan, Ini Sambutan Maruli Siahaan
Ia menjelaskan, salah satu prinsip fundamental dalam KUHP yang baru adalah penerapan unsur kesengajaan atau mens rea sebagai syarat utama dalam penjatuhan pidana.
Dengan prinsip ini, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak terdapat niat atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan yang dianggap melanggar hukum.
Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan kelompok buruh maupun pejuang reforma agraria.
Selain itu, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyoroti bahwa KUHAP yang baru juga membawa perubahan signifikan, khususnya dalam hal prosedur penahanan.
Ia menyebutkan bahwa syarat penahanan kini diperketat sehingga aparat penegak hukum tidak bisa sembarangan melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat aparat di lapangan yang belum sepenuhnya memahami maupun mengimplementasikan ketentuan baru tersebut secara optimal.
Mencontohkan kasus yang terjadi di Aceh, Habiburokhman menilai tindakan penangkapan seharusnya tidak dilakukan karena tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Ia menilai kasus tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk upaya masyarakat dalam mempertahankan haknya.
Sebagai respons terhadap berbagai persoalan tersebut, Komisi III DPR RI berencana melakukan inventarisasi terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang demokrasi di berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah lainnya.
Langkah ini dimaksudkan untuk memetakan persoalan sekaligus memastikan bahwa implementasi hukum berjalan sesuai dengan semangat perlindungan hak masyarakat.
Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat atau hearing bersama aparat penegak hukum.
“Kita akan ingatkan satuan kerja terkait, termasuk Polda-Polda. Kalau tidak dilaksanakan, kita bisa panggil satu per satu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” tandas Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI juga siap memberikan dukungan konkret kepada masyarakat yang sedang menghadapi proses hukum.
Dukungan tersebut dapat berupa penyampaian sikap resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak-pihak yang ditahan, selama masih dalam koridor kewenangan lembaga legislatif.
“Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin. Posisi kami sebagai pembuat undang-undang bahkan lebih kuat dari amicus curiae,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI terbuka untuk menerima berbagai aduan dari masyarakat.
Ia juga mendorong dilaksanakannya pertemuan lanjutan guna membahas persoalan secara lebih rinci dan komprehensif.
“Kita perlu dua kali pertemuan, yang pertama yang agak global dulu kami menemukan hearing inventaris (masalahnya) dimana. Sambil mengingatkan satker terkait, baru kalau memang ada yang tidak melaksanakan (aturan) kita panggil satu-satu. Tapi sepanjang proses itu ya kita harus berkomunikasi. Kami terbuka teman-teman datang kapan saja ke Komisi III,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni.
Dari pihak buruh, audiensi dihadiri oleh aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja sektor medis dan kesehatan.
Selain itu, hadir pula sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi, di antaranya KPBI, Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta lembaga seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace yang turut memberikan pandangan dalam forum tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]