Sebagai langkah konkret, Irjen PKP mengedepankan program Sekop (Serahkan Koruptor) sebagai terobosan dalam mewujudkan kementerian yang bersih dan berintegritas.
Melalui program ini, masyarakat maupun pegawai didorong untuk berani melaporkan dugaan penyimpangan secara terbuka.
Baca Juga:
Jaksa Bermain di Proyek Pemerintah, Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas
Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan kotak saran dan kritik di bidang pelayanan publik, terutama sektor perumahan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur negara.
“Melalui program Sekop, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah membebastugaskan 11 orang pegawai yang terlibat kasus korupsi pada program BSPS,” ujar Irjen PKP.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula I Nyoman Sucitrawan, Koordinator Bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, yang menyampaikan materi tentang Pengamanan Proyek Strategis Nasional dan Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga:
Program Penyediaan Lahan, Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU
Sementara itu, Muhammad Indra Furqon, Kasatgas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, memberikan paparan mengenai Internalisasi Gerakan Antikorupsi di Lingkungan Kementerian melalui aksi pembentukan penyuluh antikorupsi, pembangunan integritas pegawai, kepatuhan terhadap LHKPN, serta pengendalian gratifikasi.
Sebagai penutup, Muhammad Rofie Aryanto, Manager Sertifikasi LSP KPK, memberikan pembekalan tentang cara menumbuhkan karakter antikorupsi di lingkungan kerja.
Ia menekankan pentingnya dimulai dari diri sendiri dan saling mengingatkan antarpegawai agar tetap menjunjung integritas.