Sebelumnya, disebutkan ada 'pihak resmi' yang mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan ke Putri Candrawathi.							
						
							
							
								"Dalam proses ini di awal-awal ketika proses penelaahan ada koordinasi. Pada proses koordinasi itu, ada pihak-pihak yang secara resmi meminta mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC," papar Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										LPSK: Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Obgyn di Garut Masuk Penelaah
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Menurut Edwin Partogi, pihak tersebut sudah mendapatkan sanksi dari kepolisian.							
						
							
							
								Ia membenarkan adanya dorongan ke LPSK untuk mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.							
						
							
							
								"Pihak yang secara resmi itu juga menjadi bagian yang mendapatkan sanksi internal di kepolisian," tuturnya. [rsy]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.