WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut diduga menimpa puluhan santriwati dan dinilai sebagai tindakan yang sangat serius, bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Baca Juga:
Korban Sudah Tak Kuliah, Unpad Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Menurut Mafirion, kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat karena terjadi secara berulang dan bersifat sistematis.
Ia menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, yang memperparah dampak psikologis maupun sosial bagi para santriwati.
Politisi dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hak dasar manusia, termasuk hak atas rasa aman, kehormatan, serta kebebasan dari kekerasan seksual.
Baca Juga:
Geger Kampus UI: 16 Mahasiswa Diduga Terlibat Chat Pelecehan Seksual, BEM UI Buka Suara
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar korban diduga masih berusia anak, sehingga kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Ia pun mendesak berbagai lembaga negara terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan proaktif dengan menjangkau para korban, tanpa harus menunggu adanya laporan resmi.