Menurutnya, perlindungan identitas korban dan jaminan keamanan fisik harus menjadi prioritas utama guna mencegah intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," tegas Mafirion.
Baca Juga:
Korban Sudah Tak Kuliah, Unpad Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, Mafirion juga mendorong Komnas HAM serta lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen secara menyeluruh.
Ia menilai Komnas Perempuan dan KPAI memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, serta berperspektif pada perlindungan anak.
Selain itu, ia meminta agar lembaga-lembaga tersebut turut mengeluarkan rekomendasi kebijakan strategis guna mencegah terulangnya kasus serupa, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik.
Baca Juga:
Geger Kampus UI: 16 Mahasiswa Diduga Terlibat Chat Pelecehan Seksual, BEM UI Buka Suara
Tidak hanya itu, Mafirion juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menciptakan efek jera.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.