“Negara Indonesia menurut fiqih islam sudah memenuhi kaidah negara yaitu, menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan,”jelas Menko.
Jadi menurutnya, Negara berdasarkan Pancasila itu sudah sah secara syar’i, sudah sama dnegan piagam Madinah jaman Nabi Muhammad.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
“Secara fiqh bernegara, Indonesia negara yang pluralis, karena diciptakan Allah berbeda-beda, dan kalau kita bersatu, insyaAllah Indonesia Makmur,” kata Mahfud.
Minggu pagi Mahfud MD meninggalkan Amsterdam menuju Jenewa, Swiss.
Di sana, Menko Mahfud akan menyampaikan statement pemerintah terkait kemajuan HAM di Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB, dan bertemu dengan Ketua Komisi Tinggi HAM PBB. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.