Mantan ketua MK periode 2008-2013 itu juga menegaskan, saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung, dari rekan pembantu tugas Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju tersebut, dirinya terlebih dulu memastikan kepada pihak Kejagung, apakah ada unsur politik atau tidak.
“Saya juga sudah pastikan dari Kejagung ini ada unsur politiknya atau tidak. Mereka (Kejagung) sampaikan tidak, justru saya bilang ya sudah kalau memang dua alat bukti sudah cukup ya ditingkatkan menjadi tersangka,” terangnya.
Baca Juga:
Johnny Plate Memohon Agar Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir, Dibuka Kembali
Menurutnya, apabila dalam suatu kasus dugaan tindak korupsi telah memenuhi unsur dua alat bukti, sudah sepatutnya dari pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Tidak ada dasar apapun, kalau memang sudah memenuhi 2 alat bukti ya kasus hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jangan ditunda-tunda meski ada beberapa pihak beralasan demi kondusifitas politik, maka saya sebut itu salah,” ucap dia.
“Hukum itu tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik, nanti dibuktikan saja secepatnya saat di pengadilan,” tambahnya.
Baca Juga:
Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
Lebih jauh Mahfud menekankan, apabila ada pemikiran dari pihak-pihak tertentu yang dalam kasus tindak pidana korupsi berfikir demikian, baginya itu hal biasa dengan adanya pro dan kontra di dalam sudut pandang masing-masing pihak.
“Itu terserah saja berfikir begitu, kalau saya katakan dari prinsip tidak boleh bahwa hukum itu ditunda-tunda hanya karena ada pertimbangan politik,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.